Hukuman Penjara Seumur Hidup Di Malaysia
Contoh Kasus Hukuman Penjara Seumur Hidup di Indonesia
Penjara seumur hidup merupakan hukuman paling berat yang dijatuhi dalam pengadilan. Di Indonesia, hukuman penjara seumur hidup telah beberapa kali diberikan dalam kasus-kasus besar di Indonesia. Berikut adalah beberapa contoh kasus nyata di Indonesia di mana pelaku kejahatan dihukum dengan penjara seumur hidup:
Kasus Amrozi dan Pelaku Bom Bali: Amrozi dan beberapa pelaku lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas keterlibatan mereka dalam pengeboman Bali yang menewaskan banyak orang pada tahun 2002.
Kasus Freddy Budiman: Freddy Budiman, seorang bandar narkoba terkenal, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas keterlibatannya dalam jaringan perdagangan narkoba internasional.
Kasus Jessica Kumala Wongso: Jessica Kumala Wongso dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan cara meracuni kopi yang diminum korban pada tahun 2016.
Kejahatan Perang dan Kejahatan terhadap Kemanusiaan
Pelanggaran serius terhadap hukum internasional yang mengancam kedamaian dan keamanan global.
Konsultasikan Masalah Hukum Anda dengan Hukumku
Jika Anda atau keluarga Anda menghadapi masalah hukum dan membutuhkan konsultasi, Hukumku siap membantu. Tim ahli hukum kami memiliki pengalaman dalam berbagai bidang hukum dan siap memberikan solusi terbaik untuk masalah Anda. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan dapatkan bantuan hukum yang Anda butuhkan.
Demikianlah artikel ini memberikan pemahaman mengenai hukuman penjara seumur hidup, jenis kejahatan yang mendapat hukuman ini, serta kemungkinan untuk mendapatkan remisi. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.
Ayo download Hukumku untuk mulai berkonsultasi dengan pengacara kapan saja dan dimana saja.
Daripada Wikipedia, ensiklopedia bebas.
Penjara seumur hidup ialah hukuman penjara bagi jenayah feloni serius (seperti pembunuhan bersiri, derhaka besar, rompakan yang menyebabkan kematian, mengedar dadah, berdagang manusia dll) di mana orang yang disabitkan dengan kesalahan akan dipenjarakan seumur hidupnya.
Bagaimanapun dalam banyak bidang kuasa, terdapat mekanisme formal yang membenarkan pesalah diberikan parol untuk masa tertentu. Ini bermakna pesalah berpeluang menghabiskan sisa masa hukuman (sehingga mereka mati) di luar penjara; tapi ini selalunya bersyarat bergantung kepada tingkah laku baik dan beberapa batasan atau tanggungjawab yang dikenakan.
Dalam kebanyakan bidang kuasa yang tidak mempunyai hukuman mati, penjara seumur hidup merupakan bentuk hukuman paling berat bagi jenayah (terutamanya hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan parol).
Terdapat juga hukuman serupa penjara seumur hidup, walaupun tidak bernama demikian. Misalnya hukuman penjara 100 tahun atau lebih.[1][2]
Hukuman penjara seumur hidup digunakan
Hukuman penjara seumur hidup hanya untuk lelaki
Hukuman penjara seumur hidup dimansuhkan
Status hukuman penjara seumur hidup tidak diketahui
Penjara seumur hidup adalah penjara sepanjang terpidana masih hidup dan hukumannya baru akan berakhir ketika ia meninggal dunia.
Setelah Mahkamah Agung memangkas hukuman Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup, ia terhindar dari hukuman pidana mati yang awalnya ditetapkan kepadanya atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Pidana penjara seumur hidup sering disalahartikan. Kesalahan penafsiran yang banyak ditemukan adalah adanya anggapan bahwa pidana penjara seumur hidup berarti pidana penjara sesuai dengan usia terpidana saat vonis dijatuhkan.
Dalam artikel klinik Hukumonline berjudul “Arti Pidana Penjara Seumur Hidup” yang ditulis oleh Bernadetha Aurelia Oktavia, dijelaskan merujuk pada KUHP, pidana penjara seumur hidup adalah salah satu dari dua variasi hukuman penjara yang telah diatur dalam Pasal 12 ayat (1) KUHP yang menyatakan pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.
Kemudian dalam Pasal 12 ayat (4) KUHP menyebutkan pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun.
Dapat disimpulkan bahwa pidana penjara seumur hidup artinya adalah pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal. Ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup adalah hukum penjara yang dijalani selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan.
Jika yang dimaksud penjara seumur hidup merupakan hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan, maka yang demikian adalah pidana penjara selama waktu tertentu.
Hukuman penjara seumur hidup adalah salah satu jenis hukuman yang berlaku di Indonesia. Namun, apa arti penjara seumur hidup tersebut?
Berikut penjelasannya seperti dikutip dari buku Kesenjangan Penerapan Pidana Mati dalam Penegakan Hukum di Indonesia (2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tujuan Penjara Seumur Hidup
Ilustrasi. Tujuan penjara seumur hidup. (Wikimedia Commons/Barnellbe)
Setelah mengetahui arti penjara seumur hidup, lantas apa tujuan pemberian hukuman tersebut?
Hukuman penjara seumur hidup sering kali dianggap sebagai pengganti pidana hukuman mati. Sebab, keduanya sama-sama merupakan hukuman terberat tetapi tetap mempertimbangkan sisi kemanusiaan.
Artinya, terpidana tetap memiliki hak hidup selayaknya hak asasi manusia (HAM) yang melekat pada setiap orang.
Namun, dia tetap perlu untuk menjalani hukuman yang berat sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatan pidana yang dilakukan.
Kejahatan yang Mendapat Hukuman Penjara Seumur Hidup
Lantas, bentuk kejahatan seperti apa yang dapat diberi hukuman penjara seumur hidup?
Menurut KUHP, kejahatan yang dapat diancam hukuman pidana penjara seumur hidup adalah kejahatan-kejahatan yang dikualifikasikan sebagai kejahatan berat.
Contohnya, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan yang membahayakan kepentingan umum, hingga kejahatan yang menghilangkan nyawa secara terencana.
Berapa Lama Hukuman Penjara Seumur Hidup?
Apakah narapidana yang dijatuhi hukuman seumur hidup benar-benar mendapatkan durasi penjara hingga akhir hayat alias seumur hidup? Ataukah hukuman penjara seumur hidup dijatuhi dengan durasi sesuai dengan usia terpidana saat dijatuhi hukuman? Dalam Pasal 68 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP, dijelaskan terkait hukuman seumur hidup sebagai berikut:
(1) Pidana penjara dijatuhkan untuk seumur hidup atau untuk waktu tertentu.
(2) Pidana penjara untuk waktu tertentu dijatuhkan paling lama 15 (lima belas) tahun berturut turut atau paling singkat 1 (satu) Hari, kecuali ditentukan minimum khusus.
(3) Dalam hal terdapat pilihan antara pidana mati dan pidana penjara seumur hidup atau terdapat pemberatan pidana atas Tindak Pidana yang dijatuhi pidana penjara 15 (lima belas) tahun, pidana penjara untuk waktu tertentu dapat dijatuhkan untuk waktu 20 (dua puluh)
(4) Pidana penjara untuk waktu tertentu tidak boleh dijatuhkan lebih dari 20 (dua puluh) tahun.
Berdasarkan penjelasan dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa pidana penjara paling lama adalah selama 15 tahun. Maka, sebagai pidana khusus, dapat dikatakan bahwa hukuman penjara seumur hidup berarti terpidana menjalani masa tahanan hingga ia wafat.
Pidana Penjara Seumur Hidup
Pidana penjara seumur hidup adalah satu dari dua variasi hukuman penjara yang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) KUHP yang selengkapnya berbunyi:
a. Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.
Kemudian merujuk Pasal 12 ayat (4) KUHP menyebutkan:
b. Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun.
Dari bunyi Pasal 12 ayat (1) KUHP di atas, dapat disimpulkan bahwa pidana penjara seumur hidup artinya pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal. Nah, dari aturan ini sekaligus menolak penafsiran yang selama ini ternyata salah bahwa hukuman penjara seumur hidup adalah hukuman penjara yang dijalani selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan.
Kejahatan Seksual Berat
Tindakan kejahatan seksual yang melibatkan kekerasan atau korban anak-anak.
Apakah Masa Waktu Penjara Seumur Hidup Dapat Berkurang?
Pertanyaan selanjutnya yang juga sering ditanyakan adalah apakah masa waktu hukuman penjara seumur hidup dapat berkurang?
Menurut KUHP bisa. Caranya dengan menempuh Peninjauan Kembali (PK) yang ditujukan ke Mahkamah Agung, kemudian mengajukan kasasi ke Jaksa Agung.
Jika berbagai hal tersebut berhasil dilakukan, maka terpidana penjara seumur hidup bisa mendapat pengurangan masa hukuman berupa grasi dari presiden.
Itulah penjelasan mengenai arti penjara seumur hidup. Semoga bermanfaat.
Apa arti penjara seumur hidup dalam tuntutan hukuman Ferdy Sambo? Seperti diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Sambo diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, " kata jaksa membacakan tuntutan.
Lantas apa yang dimaksud dengan hukuman penjara seumur hidup itu? Berikut penjelasannya.
Penjelasan arti hukuman penjara seumur hidup telah dimuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aturan pidana seumur hidup termuat dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 KUHP. Berikut ini penjelasannya:
Bunyi Pasal 10 KUHP, bahwa pidana terdiri atas:
a. Pidana pokok-Pidana mati;-pidana penjara;-pidana kurungan;-pidana denda;-pidana tutupan.
b. Pidana tambahan-pencabutan hak-hak tertentu;-perampasan barang-barang tertentu;-pengumuman putusan hakim.
Dalam Pasal 12 Ayat (1) KUHP dijelaskan bahwa arti penjara seumur hidup adalah bahwa terpidana menjalani pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu. Dan ditegaskan lagi dalam Pasal 12 Ayat (4) KUHP bahwa pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.
Memahami Hukuman Penjara Seumur Hidup
Sesuai dengan namanya, hukuman penjara seumur hidup merupakan hukuman pidana yang dijatuhkan dengan jangka waktu penjara selama seumur hidup. Hukuman seumur hidup ini merupakan bentuk hukuman paling berat dalam peradilan pidana.
Hukuman seumur hidup ini dijatuhkan kepada pelaku kejahatan yang dianggap sangat serius dan merugikan banyak pihak. Tentunya, tujuan utama dari hukuman penjara seumur hidup adalah untuk melindungi masyarakat dari pelaku kejahatan yang berbahaya dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Dalam sistem peradilan pidana, hukuman ini diterapkan melalui proses pengadilan yang adil, di mana terdakwa diberikan kesempatan untuk membela diri sebelum dijatuhi hukuman.